Pemerintah Tidak Serius Menjalankan Program Road Map to Zero Accident
Ketidakjelasan data korban kecelakaan pada periode mudik lebaran tahun 2011 ini menunjukkan bahwa Pemerintah tidak serius dalam melaksanakan program Road Map To Zero Accident yang merupakan perintah UU no. 22 tahun 2009.
Pendapat tersebut disampaikan Anggota Komisi V DPR Abdul Hakim, di ruang kerjanya DPR RI, baru-baru ini.
Korban meninggal karena kecelakaan lalu lintas (laka lantas) menurut kriteria standar WHO adalah korban tewas di tempat dan korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dalam perawatan di rumah sakit hingga 30 hari sejak kejadian laka lantas terjadi.
“Bagaimana mungkin data angka kecelakaan terbaru yang diberitakan oleh harian nasional yang bersumber pada data di Kepolisian RI bisa meningkat, dengan jumlah yang signifikan hanya dalam jangka waktu 5 hari dengan angka kecelakaan dan korbannya pada tahun 2010 berbeda?” ungkap Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini.
Berita tanggal 1 September 2011 menyatakan bahwa Berdasarkan data dari National Traffic Management Center Polri, tahun ini terjadi 2.770 kecelakaan dengan 449 korban tewas, 760 orang luka berat, dan 1.914 orang luka ringan. Pada 2010, sesuai data yang dicuplik dari buku Mudik Asyik yang dikeluarkan Mabes Polri, jumlah kecelakaan selama sepekan arus mudik sebanyak 927.Korban tewas sebanyak 182 orang, luka ringan 497 orang, dan luka berat 261 orang.
Pemudik bersepeda motor terbanyak terlibat kecelakaan tahun ini, yaitu 2.371 kecelakaan, lebih banyak dibandingkan tahun lalu, 1.616 kecelakaan.Secara keseluruhan, jumlah kendaraan yang mengalami kecelakaan tahun ini 3.418 unit, meningkat berkisar 40 persen dibandingkan 2010, sebanyak 2.446 unit. Sedangkan berita tanggal 6 September 2011 menyatakan bahwa angka kecelakaan lalu lintas pada arus mudik dan balik Lebaran terus meningkat. Hingga Selasa (6/9/2011) pagi, Korps Lalu Lintas Polri mencatat jumlah kecelakaan mencapai 4.071 kasus dengan korban jiwa 682 orang.
Selain korban meninggal, terdapat pula 71 korban luka berat dan 189 luka ringan. Angka-angka tersebut menunjukkan peningkatan yang cukup drastis dibandingkan tahun sebelumnya. Total kecelakaan lalu lintas pada 2010 dalam periode yang sama tercatat sebesar 2.625 kejadian. Adapun jumlah korban tewas tahun lalu mencapai 716 orang, korban luka berat 927 orang, dan korban luka ringan 1.804 orang.
Dia mengatakan, perbedaan data kecelakaan lalu lintas, baik data tahun 2010 maupun 2011 mengindikasikan adanya kecenderungan Pemerintah untuk menutup-nutupi fakta sebenarnya. Lebih jauh politisi senior yang dikenal sangat memperhatikan pelaksanaan paket Undang-Undang Transportasi yang dibidaninya ini menegaskan bahwa Komisi V DPR RI perlu membuat Panitia Khusus untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap data kecelakaan lalu lintas.
“Hal ini perlu dilakukan, mengingat hasil penelitian Pustral UGM di tahun 2007 menyatakan bahwa kerugian negara akibat korban tewas karena kecelakaan lalu lintas adalah sebesar 3 persen GDP. Artinya, sangat signifikan dalam mengurangi capaian target pemerintah yang dilakukan dengan mengeluarkan anggaran yang besar”. jelas Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Lampung II ini.
Parameter keselamatan selama arus mudik lebaran ini menjadi tolok ukur utama dari hasil penggunaan dana APBN sejak tahun 2009 untuk program keselamatan dan strategi manajemen lalu lintas yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dan Kepolisian RI. Oleh karena itu, sudah selayaknya Pemerintah bertanggungjawab terhadap kerugian yang dialami masyarakat.
“Sudah saatnya Pejabat Pemerintah menyadari bahwa sebagian besar biaya operasional penyelenggaraan pemerintahan ini berasal dari masyarakat. Sehingga, masyarakat berhak mendapat penjelasan yang sebenarnya terhadap angka kejadian kecelakaan lalu lintas dan jumlah korbannya,”jelasnya. (si)